Oleh: Rina Soffiana
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung merupakan Rumah Sakit yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung yang terletak di wilayah Bandung Timur tepatnya di Jl. Rumah Sakit No. 22 Ujung Berung-Bandung.
Penulis bekerja pada RSUD Kota Bandung pada Bidang Program dan Pemasaran sebagai staf Perencanaan dan Pengendalian Program. Dalam pelaksanaan pekerjaan untuk merencanakan program dan kegiatan selama 5 tahun yang kemudian di pilih pada program dan kegiatan yang prioritas dalam satu tahun anggaran. Perencanaan yang dibuat sebagai bahan Direktur untuk mengambil keputusan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh RSUD Kota Bandung.
Dalam membuat perencaan dan pengambilan keputusan RSUD Kota Bandung mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2007, dalam Pasal 81 dan Pasal 82 mengatur perihal dokumen perencanaan pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD.
Renja SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan masing-masing SKPD yang berjangka waktu 1 (satu) tahun, memuat kebijakn, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sasaran (indikator) hasil dan keluaran yang terukur, beserta rincian pendanaannya. Dokumen Renja SKPD mengoperasionalkan RKPD disertai upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang tahunan (yang berjenjang dari musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang kota).
Renja SKPD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)