Oleh: Emron
NPM: 20092147
Pembuatan PROSEDUR KERJA melalui beberapa tahapan:
(1) Prosedur dibuat oleh masing-masing unit perusahaan, (2) Kepala unit/manajer perusahaan melakukan pengujian intern bersama bagian-bagian terkait yang ada dibawah strukturnya, (3) Prosedur yang telah dibuat, ataupun prosedur lama yang direvisi, diajukan oleh manajer ke direksi untuk disetujui.
DIREKSI:
(1) Direksi melakukan pengujian, (2) Jika prosedur tersebut layak, maka prosedur tersebut ditandatangani sebagai pengesahan, (3) Jika prosedur tersebut kurang sempurna, maka diperbaiki sesuai saran direksi, dan selanjutnya dimintakan lagi persetujuannya, (4) Jika prosedur tersebut ditolak, maka:
(a) jika prosedur yang diajukan adalah prosedur revisi, maka tetap menggunakan prosedur sebelum revisi, (b) jika prosedur yang diajukannya benar-benar baru, maka prosedur tersebut dibatalkan
lihat flowchart